Kemdikbud Buka Layanan Pengaduan Kartu Indonesia Pintar dan BSM

loading...
Layanan Pengaduan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah sebagai penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin yang telah berjalan dan mulai diberikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu hingga lulus SMA/SMK.

Penyaluran dana dari Program Indonesia Pintar ini dilakukan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang saat ini sudah memasuki tahap awal untuk periode bulan Nopember hingga Desember 2014. Besaran dana yang diberikan masih sama seperti dana program sebelumnya Bantuan Siswa Miskin (BSM) yaitu: Rp.225.000,-/semester (SD/MI), Rp.375.000,-/semester (SMP/MTs), dan Rp.500.000,-/semester (SMA/SMK/MA).

Dana yang telah diberikan tersebut diharapkan agar digunakan untuk keperluan pendidikan siswa seperti: pembelian buku dan alat tulis, seragam sekolah, biaya trasportasi ke sekolah, uang saku siswa, uang iuran bulanan siswa, biaya les tambahan dan lainnya yang masih ada kaitannya dengan kegiatan pendidikan di sekolah.

Untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini, siswa harus benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu dan harus dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baik bagi siswa yang sebelumnya pernah menerima BSM maupun tidak.

Guna menunjang kelancaran program PIP tersebut, kini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan (Kemendikbud), telah menyediakan layanan pengaduan KIP dan BSM yang dapat diakses melalui http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id

Melalu laman/situs layanan pengaduan tersebut, siswa atau orang tua dapat memperoleh layanan dan informasi lengkap seputar Kartu Indonesia Pintar dan Bantuan Siswa Miskin serta dapat mengakses berita-berita penting lainnya seputar bantuan siswa.

loading...