loading...
![]() |
Pengumuman Hasil TKD Seleksi CPNS CAT 2014 |
Syarat peserta dinyatakan lulus atau memenuhi passing grade sesuai aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah ialah jika masing-masing nilai kompetensi yang diujikan memenuhi angka minimal sebagai berikut: Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) = 75, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 70.
Jika salah satu nilai tes saja tidak memenuhi atau minimal sama dengan nilai minimal maka secara otomatis peserta seleksi dinyatakan gugur. Nilai dari tes tersebut sudah langsung diketahui saat peserta menyelesaikan ujian CAT yang langsung tertera pada komputer masing-masing serta dari hasil pengumuman nilai yang akan diumumkan langsung di tempat pelaksanaan ujian beberapa menit setelah ujian selesai.
Panitia Seleksi Nasional nantinya akan membuat perankingan nilai bagi yang dinyatakan memenuhi passing grade dari yang tertinggi sesuai jenis bidang dan jumlah kuota jabatan yang dilamar.
Peengumuman kelulusan yang dipublikasikan oleh Panselnas tersebut tidak mutlak menjadi dasar dinyatakan lulus tidaknya peserta untuk menjadi CPNS, karena bagi sebagian instansi pusat dan daerah masih melanjutkan proses seleksi ke tahap selanjutnya yaitu Tes Kompetensi Bidang (TKB) terkecuali bagi instansi yang hanya cukup menggunakan TKD saja sebagai syarat kelulusan.
Pengumuman kelulusan TKD seleksi CPNS 2014 nantinya akan dipublikasikan secara bertahap baik melalui website Panselnas (Kemenpan) maupun website instansi penyelenggara serta beberapa media patner yang ditunjuk.
Untuk memantau hasil seleksi CPNS tahun 2014 bisa dilakukan melalui alamat berikut http://www.menpan.go.id/publikasi/unduh-dokumen-2/pengumuman/seleksi-cpns-2014
loading...