Surat Kemdikbud Nomor 179342/MPK/KR/2014 Kurikulum 2013 Dihentikan

loading...
Kurikulum 2013 Dihentikan (ilustrasi via Kemdikbud)
Pada tanggal 5 Desember 2014 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah secara resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 179342/MPK/KR/2014 terkait penghentian kurikulum 2013 yang selama ini telah berjalan di sekolah-sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan sederajat.

Ada dua hal terpenting dari isi surat edaran tersebut selain hal penting lainnya yaitu:
  1. Penghentian kurikulum 2013 berlaku bagi sekolah-sekolah yang baru satu semester menerapkan kurikulum 2013
  2. Penghentian kurikulum 2013 tidak berlaku bagi sekolah yang telah tiga semester menerapkan kurikulum 2013 sejak tahun pelajaran 2013/2014. Nantinya sekolah tersebut akan dijadikan sekolah percontohan dan pengembangan kurikulum 2013.

Bagi sekolah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 selama tiga semester dan merasa keberatan dengan kebijakan yang diberlakukan seperti pada poin ke 2 isi surat diatas, maka dapat mengajukan keberatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diberikan perkecualian.

Adapun bagi sekolah yang termasuk pada poin ke 1, maka kurikulum yang digunakan nantinya kembali ke kurikulum 2006 KTSP dan penerapannya dimulai pada awal semester genap tahun pelajaran 2014/2015 mendatang.

Untuk informasi selengkapnya silahkan download surat edaran DISINI

loading...