loading...
![]() |
Peraturan Menteri Agama nomor 43 tahun 2014 |
Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi ini diberikan bagi guru bukan PNS (GBPNS) yang telah memilki sertifikast pendidik yang mengabdi di lembaga pendidikan di bawah kemenag seperti Raudhotul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI, Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Syarat memperoleh tunjangan sertifikasi guru non PNS :
- Telah memiliki sertifikat pendidikan dan NRG (Nomor registrasi Guru)
- Memiliki beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu
- Bagi Kepala Sekolah memiliki beban kerja paling sedikit 6 jam tatap muka per-minggu
- Bagi Wakil Kepala Sekolah memiliki beban kerja paling sedikit 12 jam tatap muka per-minggu
- Bagi guru BK (Bimbingan Konseling) mendapat tugas bimbingan paling sedikit kepada 150 peserta didik
- Memiliki beban kerja atau mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Jika memilki lebih dari satu sertifikat pendidik maka hanya berhak memperoleh satu tunjangan profesi.
Pencairan dana sertifikasi atau tunjangan profesi guru tersebut akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi semua persyaratan baik guru kelas maupun guru pendidikan agama (guru pendidikan Agama Islam (PAI), guru pendidikan Agama Katolik, guru pendidikan Agama Kristen, guru pendidikan Agama Hindu, guru pendidikan Agama Buddha, dan guru pendidikan agama Khonghucu).
Penjelasan selengkapnya silahkan download peraturan Menteri Agama nomor 43 tahun 2014 terkait Aturan Pencairan Dana Sertfikasi Guru Non PNS Kemenag DISINI
loading...