loading...
![]() |
Persyaratan PPG Sertfikasi Guru Tahun 2015 |
Program sertifikasi Guru dan Dosen dengan pola Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) terakhir dilaksanakan tahun 2014 dan pada tahun 2015 program sertifikasi guru akan menggunakan pola baru yaitu Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ).
Pola Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) tersebut dikembangkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi dengan menerapkan beberapa penyesuaian namun tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasar pada peraturan yang melandasi pelaksanaan PPGJ.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2015:
- Memiliki NUPTK.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kecuali guru Pendidikan Agama).
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
a). Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
b). Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. - Memiliki kualifikasi akademik/ ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
- Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2016.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
Seluruh peserta yang telah memenuhi persyaratan diatas akan dilakukan Uji Kompetensi Awal (UKA) yang akan dilakukan oleh Kemdikbud pada tahun 2015 kecuali bagi yang telah melaksanakan UKA pada tahun 2013 dan 2014.
Calon peserta PPG Dalam Jabatan Sertfikasi Guru 2015 ini nantinya akan diumumkan secara online di melalui situs sertfikasi guru sergur.kemdiknas.go.id.
Informasi selengkapnya terkait Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Sertfikasi Guru 2015, silahkan download DISINI.
loading...