loading...
![]() |
Juknis PPG Dalam Jabatan Sertifikasi Guru 2015 |
Dalam juknis PPG tersebut juga dijelaskan bahwa penetapan sasaran peserta per-provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN). Jumlah sasaran secara nasional nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan sertifikasi guru tahun 2015 selengkapnya bisa dibaca DISINI.
Dalam bahan paparan sosialisasi sertifikasi guru untuk LPMP dijelaskan bahwa Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen (pada Pasal 82).
Sesuai capaian sertifikasi Guru dan rancangan 2015-2019 bahwa guru yang akan di PPG sebanyak 713.959 berdasar pada jumlah guru yang diangkat sesudah tahun 2005, Guru yang belum memenuhi syarat sertifikasi tahun 2014, dan yang tidak lulus sertifikasi per 4 Desember 2014.
Informasi selengkapnya terkait Juknis PPG Dalam Jabatan Sertifikasi Guru 2015 silahkan download DISINI.
loading...