loading...
![]() |
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 |
Dari pasal 1 dan 2 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 dapat disimpulkan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah satu semester melaksanakan kurikulum 2013 maka kembali menggunakan kurikulum 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 dan yang telah tiga semester tetap menggunakan kurikulum 2013
Sedangkan pada pasal 3 dan 4 dapat disimpulkan bahwa bagi sekolah yang belum melaksanakan kurikulum 2013 akan mendapatkan pelatihan serta pendampingan dan untuk pelaksanaan kurikulum 2006 paling lama hingga tahun pembelajaran 2019/2020.
Informasi selengkapnya terkait Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 silahkan dilihat langsung pada Permendikbud yang bisa anda donwload DISINI.
Sekian informasi tentang Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014, semoga bermanfaat.
loading...